Teori hukum ekonomi Islam: "Ekonomi Syariah", "Bank Syariah", "Asuransi Syariah", "Pasar Modal Syariah,"
Buku ini membahas tentang tidak
banyak orang di luar Indonesia yang menggunakan istilah seperti "Ekonomi
Syariah", "Bank Syariah", "Asuransi Syariah",
"Pasar Modal Syariah," dan seterusnya. Di negara lain, mereka disebut
"Ekonomi Islam", "Ekonomi Islam," atau "Bank Syariah
Syariah."
Hal ini disebabkan oleh "Islam
Phobia" pemerintah terhadap gerakan Islam politik pada tahun 90-an, saat
Orde Baru berkuasa. Karena itu, setiap masalah atau gerakan yang disebut dengan
nama Islam dianggap dapat mengancam stabilitas nasional dan otoritas
pemerintah.
Oleh karena itu, untuk bertahan
hidup, gerakan ekonomi yang menganut ajaran Islam harus menghindari istilah
"Islam" saat menyebutnya. Jadi, istilah "syariah" digunakan
untuk menggambarkan perilaku ekonomi dan keuangan yang didasarkan pada ajaran
Islam.
Dengan demikian, istilah-istilah
seperti Bank Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Pasar Modal Syariah,
dan bahkan Hotel Syariah dan Travel Syariah telah muncul.
Dalam kenyataannya, lembaga keuangan
syariah di Indonesia harus mematuhi persyaratan hukum Islam. ulama Indonesia
melalui lembaga yang dimiliki oleh Dewan Syariah Nasional.
Sampai fatwa keluar, DSN dapat
mengeluarkan opini sementara. Karena sifatnya yang tidak mengikat, fatwa
dikuatkan dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai standar
kepatuhan ekonomi syariah.
Buku ini adalah disertasi program
doktoral di Universitas Malaya, Malaysia. Tujuannya adalah untuk menyelidiki
cara Majelis Ulama Indonesia menetapkan hukum ekonomi iii dan iv syariah.
Karena fatwa MUI secara otomatis menjadi undang-undang ekonomi syariah
nasional.
Judul Kitab |
Teori hukum ekonomi Islam |
Penulis |
M. CHOLIL NAFIS |
Jumlah Halaman |
264 |
Tahun |
2010 |
Penerbit |
Penerbit Universitas Indonesia |
Bahasa |
Indonesia |
Ukuran file |
7,7 MB |
Link Download |
|
Post a Comment for "Teori hukum ekonomi Islam: "Ekonomi Syariah", "Bank Syariah", "Asuransi Syariah", "Pasar Modal Syariah,""