30 Fatwa Seputar Ramadhan: Merujuk Pendapat Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi dan Syekh DR. Ali Jum’ah
Akhirnya, tak ada gading yang tak
retak. Terjemahan ini masih jauh dari sempurna. Namun, andai ditunggu sempurna,
fatwa-fatwa ini tidak akan pernah muncul ke alam nyata. Kritik dan saran
sangatlah diperlukan dari para alim ulama dan segenap kaum muslimin.
Tema penyatuan awal Ramadhan yang
selanjutnya mengarah kepada penyatuan hari raya di seluruh negeri-negeri Islam
adalah tema yang dibahas para ahli Fiqh pada abad-abad pertama, juga dibahas
para ulama di Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah pada beberapa tahun terakhir.
Semuanya sepakat bahwa tidak ada
kontradiksi antara agama Islam dan ilmu pengetahuan, agama Islam sendiri
menyerukan ilmu pengetahuan. Dalam masalah kita ini, hadits mengaitkan puasa
dan hari raya dengan melihat Hilal, jika tidak terlihat dengan mata kepala,
maka kita menggunakan ilmu pengetahuan.
Bimbingan agar menyempurnakan
jumlah hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari adalah arahan untuk
menghormati Hisab yang merupakan salah satu bentuk ilmu pengetahuan. Mereka
yang mengamati Hilal menggunakan teropong yang merupakan peralatan dari ilmu
pengetahuan, juga menggunakan alat-alat pengintai Hilal dan peralatan lainnya.
Tema ini membutuhkan pembahasan yang panjang lebar, pembahasan ilmu pengetahuan
dan agama, dibahas dalam juz kedua kitab Bayan li anNas min al-Azhar asy-Syarif
.
Judul Buku |
30 Fatwa Seputar Ramadhan |
Penulis |
KH. Abdul Somad, Lc., MA. |
Jumlah Halaman |
75 |
Tahun |
2009 |
Penerbit |
- |
Bahasa |
Indonesia |
Ukuran file |
3,029 Mb |
Link Download |
Post a Comment for "30 Fatwa Seputar Ramadhan: Merujuk Pendapat Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf Al-Qaradhawi dan Syekh DR. Ali Jum’ah"